Selasa, 22 Juni 2010

TUPOKSI BINA MARGA


PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAMUJU NOMOR 13 TAHUN 2007

Pasal 249

1. Bidang Bina Marga mempunyai tugas pokok menyusun dan mengumpulkan bahan / data perencanaan pembangunan jalan dan jembatan serta melaksanakan pemeliharaan, pengendalian dan pengawasan.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Bidang Bina Marga mempunyai fungsi :
a. Pengumpulan, penyiapan dan pelaksanaan program pembangunan jalan dan jembatan.
b. Pengkoordinasian perencanaan pembangunan jalan dan jembatan.
c. Penyiapan data pemeliharaan jalan dan jembatan.
d. Pembuatan desain/gambar jalan dan jembatan.
e. Pembuatan daftar analisa.
f. Penyusunan biaya anggaran jalan dan jembatan.
g. Penganalisaan dan pengkoordinasian kelayakan pembangunan, pemeliharaan jalan dan jembatan.
h. Penyusunan bahan laporan pelaksanaan program pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi tanggungjawabnya.
i. Pengawasan dan pemantauan kegiatan pembangunan jalan dan jembatan.

Pasal 250

1. Bidang Bina Marga di pimpin oleh seorang kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas melalui sekretaris.
2. Bidang Bina Marga terdiri atas :

a. Sekai Jalan
b. Seksi Jembatan
c. Seksi pemeliharaan jalan dan jembatan.
3. Seksi sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Bina Marga.

Pasal 251

1. Seksi jalan mempunyai tugas pokok menyusun dan mengumpulkan bahan-bahan / data jalan.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini, seksi jalan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kebutuhan jalan baik jalan Provinsi, Kabupaten dan Desa.
b. Peningkatan mutu jalan dan pengawasan pembangunan jalan

Pasal 252

1. Seksi Jembatan mempunyai tugas pokok menyusun dan mengumpulkan bahan-bahan / data jembatan, merencanakan, menganalisa, mengolah, mengawasi pembangunan jembatan yang menjadi tanggungjawabnya.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1) pasal ini, seksi jalan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan kebutuhan jembatan sesuai dengan kebutuhan jalan.
b. Peningkatan mutu jembatan dan pengawasan pembangunan jembatan.

Pasal 253

1. Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan mempunyai tugas pokok mengumpulkan dana menyusun serta mengkaji / menganalisa jalan dan jembatan.
2. Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud ayat (1) pasal ini, seksi pemeliharaan jalan dan jembatan mempunyai fungsi :
a. Perencanaan tentang pemeliharaan jalan dan jembatan.
b. Peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan secara berkala.

0 komentar:

TERIMA KASIH TELANG MENGUNJUNGI KAMI

LUANGKAN SEDIKIT WAKTU UNTUK BERKOMENTAR MENGENAI BLOG INI MAUPUN YANG MENYANGKUT KEBINAMARGAAN.... TERIMA KASIH

Subscribe Now: poweredby

Powered by FeedBurner

Weblog Sepakbola Indonesia